Maklumat Tentang Pembatasan Perizinan Santri Keluar Kampus Selama Pandemi COVID-19

MAKLUMAT

BAGIAN PENGASUHAN SANTRI PONDOK PESANTREN DARUSSALAM

NOMOR: 02/OHI-d/VIII/2020

TENTANG PEMBATASAN PERIZINAN SANTRI KELUAR KAMPUS

SELAMA PANDEMI COVID-19

Bismillahirrohmanirrahim

Sehubungan dengan masih tingginya tingkat penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah berdasarkan rilis data Satuan Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Republik Indonesia (covid19.go.id), maka setelah menimbang dan mempelajari hal tersebut, Pengasuhan Santri Pondok Pesantren Darussalam Garut memutuskan kemudian menginformasikan bahwasannya:

  1. Orangtua/wali tidak diperkenankan melibatkan santri/santriah dalam acara atau kegiatan apapun di rumah
  2. Orangtua/wali tidak diperbolehkan mengunjungi santri/santriah
  3. Santri/santriah sakit akan diberikan penanganan oleh Bagian Kesehatan Pondok, namun jika dipandang perlu dipulangkan karena perlunya penanganan lanjutan akan diinformasikan kemudian dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu;
  4. Apabila ada hal yang dipandang penting untuk dikomunikasikan disilahkan menghubungi narahubung staf Pengasuhan Santri
    1. Pengasuhan Putra      : 0881 0231 70195            (Ust. Ronal Hidayatullah)

: 0856 0877 8416             (Ust. M. Khair Akfikri, S.Sos,)

    1.  Pengasuhan Putri      : 0881 0236 97992            (Ust. Wili Cahyana, S.Pd,)

: 0822 9550 2379              (Usth. Etri Suryanti)

  1. Putusan ini berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan sambil terus melihat dan mempelajari situasi yang berkembang.

Semoga menjadi maklum, jazakumullah khairul Jazaa

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Garut, 14 Agustus 2020

 

Pengasuhan Santri

Pondok Pesantren Darussalam

 

You May Also Like